LiputanToday.com – KAMPAR – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (Galian C) diduga kembali marak dan secara terang-terangan beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kampar, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kendati terancam pidana berat, pengerukan pasir secara liar ini seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Jumat (14/8/2026), ditemukan aktivitas pengerukan pasir skala besar di pinggiran sungai. Saat dikonfirmasi, operator alat berat bernama Manulang sempat berdalih bahwa kegiatan tersebut belum berjalan normal.
“Kami belum ada mobil (truk) yang masuk, Pak,” dalih Manulang di lokasi kejadian.
Namun, alibi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Tim media justru menemukan gundukan pasir hasil pengerukan yang sudah menggunung di tepi sungai, lengkap dengan keberadaan satu unit ekskavator yang disinyalir aktif beroperasi.
Dari informasi yang dihimpun, usaha penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini disinyalir milik pria berinisial J (Jahri). Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada terduga pemilik pun hingga kini tidak mendapat respon.
Ancaman Lingkungan dan Sanksi Pidana



