LiputanToday.Com (Sergai) – Hasan Basri alias Basri (42) warga dari Kampung Banten, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai, Pasalnya pria yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi di lokasi pinggiran Rel Kereta Api Kampung Banten, Senin (23/03/2020) sekira Pukul 18.00 WIB.
Dari hasil Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 Gram dan uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan Pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum menjelaskan pada media Selasa (24/3/2020), Bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan Narkoba jenis Sabu kepada masyarakat.
Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Under cover Buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka.







