Apes Jual Sabu ke Polisi, Kuli Bangunan Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

“Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk pesanan Paket Sabu tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,” ungkapnya Kapolres.

Masih dijelaskan Kapolres, kepada Petugas bapak tiga anak tersebut sudah 4 bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

“Jadi pelaku ini sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu, ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,” ucap Kapolres.

Lanjutnya, Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,” tutupnya. (RH/red).