LiputanToday.Com (Sergai) — Polres Serdang Bedagai kembali mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis togel di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, pada Rabu (11/3/2020) sekira Pukul 15:30 Wib.
Pelaku yang diamankan SN alias Ucok (32) warga Dusun X Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. SN alias Ucok ditangkap Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di sebuah warung kopi milik warga yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Handphone merk Nokia warna biru sebagai alat merekap judi Togel Dan Uang Tunai Rp. 35 ribu (tiga puluh lima ribu rupiah).
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, terangnya pada Awak media Kamis (12/3/2020).
Ditambahkan Kapolres. bahwa penangkapan SN alias Ucok di atas berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis togel di wilayahnya.








