LiputanToday.Com (Kab. Muba) – Seorang Petani Sumsel ND (48) yang tinggal di wikayah Kec. Lais, Kab. Muba, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba, atas perbuatannya menggauli anak tirinya berulang kali.
Ia diduga telah menyetubuhi anak tirinya sebut saja MM (17) berkali–kali semenjak mengenyam pendidikan kelas 3 SD yang pada saat itu berumur 10 tahun.
Menurut keterangan, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar atas informasi dari korban yang didampingi ibu korban ke pihak kita.
Ibu korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.




