Para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai ODP maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia. Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran COVID-19 di seluruh dunia. (Red/Bakamla RI/Indonesian Coast Guard).








