LiputanToday.Com (JAYAPURA) – Penyidik KLHK Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura. Senin (04/10/2019).
Kasus perdagangan Satwa Online yang dilindungi tersebut ditemukan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura bersama-sama dengan Balai Besar KSDA Papua yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 dan mengamankan pelaku IG (21) beserta Satwa dilindungi yaitu 9 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lori) dan 1 ekor Bayan (Eclectus Roratus) dalam keadaan hidup yang dijual secara online via Facebook dengan Nama Akun IRGUM NAGKRAMPING di Perumahan Furia Kotaraja Kota Jayapura Papua.
Proses penyidikan terkait dengan kasus perdagangan satwa ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Kejaksaan Tinggi Papua No : B-217/R.1.4.2/Eku.1/10/2019, tanggal 14 Oktober 2019 Perihal: Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah lengkap (P.21).
Penyidik KLHK Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua menyerahkan barang bukti berupa 8 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lori) dan 1 ekor Bayan (Eclectus roratus) dalam keadaan hidup dan tersangka inisial IG (21) kepada Jaksa Penuntut Umum, Tersangka inisial IG (21 tahun) ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura.








