“Jumlah Kasuari Kepala Hitam itu jumlahnya 9 ekor, pada waktu penyerahan barang bukti, burung jenis tersebut mati 1 ekor, jadi barang bukti berupa Kasuari Kepala Hitam berkurang 1 menjadi 8 ekor dan sudah dibuatkan BAP,” beber Fredrik E. Tumbel selaku Kepala Seksi Wilayah III Jayapura.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.
Fredrik E. Tumbel selaku Kepala Seksi Wilayah III Jayapura mengucapkan terimakasih kepada Penyidik KLHK Balai Gakkum, Balai Besar KSDA Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, serta semua pihak yang telah membantu kasus ini, semoga dapat memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum. (Red/Subhan).








