“Dan juga terdapat kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan. Ini membuktikan bahwa APH tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung. Tentu patut diduga, kasus yang dialami klien kami ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga beliau masih ditahan saat ini.
Bagaimana mungkin si Pelapor (Timin Bingei Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ini baru pertama kali di Indonesia terjadi” ungkapnya.
“Kita Doakan aja agar Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus Bapak Kennedy Manurung, ini bisa memutuskan dengan Bebas Murni karena kita anggap Bapak Kennedy Manurung tidak bersalah dan dia hanya sebagai tetangga yang ingin menjaga dan merawat Ruko tersebut karena sebelumnya sudah di pertanyakan ke Kepling, Lurah dan Masyarakat setempat siapa pemiliknya, tetapi tidak ada tau siapa pemilik nya, agar ruko tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan ruko tersebut sudah di tumbuhi semak belukar maka Saudara Kennedy Manurung menjaga dan merawat nya saja. dan harapan kita agar pihak pengadilan memvonis Bebas Murni bapak Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige” pungkasnya.
Saat ini Kennedy Manurung sudah 3,5Bulan atau 105 hari di tahan dengan rincian 2 Bulan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan dan 1,5 Bulan di Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba.
(ARPIN/WARUWU)








