BEM-RI Minta Presiden Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK

LiputanToday.com (Jakarta) – Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Pasalnya, desakan menerbitkan perppu belum memenuhi syarat-syarat konstitusional.

Koordinator BEM RI Abdul Hamim mengatakan, penolakan perpu KPK agar dibahas kembali.

“Kami menolak dipermainkannya marwah hukum Indonesia oleh sekelompok gerakan yang mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK,” Kata Koordinator BEM RI dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu(19/10).

Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi, suapa melakukan langkah-langkan konstitusional. Yaitu, Judicial review dan Legislative review.

Gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.