Irjen Pol Arman Depari menuturkan jumlah ganja yang diungkap jajarannya berjumlah kurang lebih 500 kilogram (kg) atau setengah ton.
“Perkiraan kita sekarang setelah penghitungan manual maka kurang lebih ganja berjumlah 445 bungkus. Biasanya satu bungkus seperti ini, atau biasa disebut satu bata kurang lebih beratnya satu kilogram,” Jelas Irjen Pol Arman.
Penelusuran, ganja yang dilakukan BNN mengungkapkan jika daun haram tersebut berasal dari Aceh.
Namun kali ini, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang transit terlebih dahulu di Pulau Bangka.
Tidak hanya itu, Irjen Pol Arman mengaku jika modus pengiriman seperti ini baru ditemuinya.
“Keliatannya untuk kasus ganja ini yang terbaru,” Kata Irjen Pol Arman. (Aidil).








