“Ini warning untuk semuanya, termasuk PTSP. Cek betul-betul sebelum mengeluarkan izin. Jangan asal tanda tangan. Kalau izinnya untuk bar, jangan sampai berubah jadi club malam. Harus ada sanksi kalau begitu,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan Satpol PP Riau meninjau langsung lokasi hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Plt Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi membenarkan adanya indikasi pelanggaran izin usaha yang dilakukan pihak pengelola.
“Dari hasil tinjauan hari ini, kami menemukan indikasi aktivitas di luar izin. Kami hanya mengeluarkan izin bar, bukan diskotik atau club malam,” jelas Devi.
Devi menegaskan, apabila terbukti melanggar, Pemprov Riau akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan selesaikan seluruh administrasi dan sampaikan hasilnya segera. Pemprov Riau mendukung investasi, tapi harus tetap taat regulasi,” tutupnya.***(SHI GROUP)
Sumber : Hello riau








