LiputanToday.Com (Batam) -Demi antispasi dan pencegahan Babinsa 08/Lubuk Baja Kota, Koramil 01/BT, Serma Indra Surya, Melaksanakan kegiatan Komunikasi sosial (Komsos) dengan para Pedagang dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan Perwako No. 49 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Pasar Seken Nagoya, RT/RW 01/03, Nagoya Square, Blok A, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan penyebaran Covid-19, yang dimulai dari pukul 10.15 WIB tersebut Babinsa masih menemukan pedagang tidak memakai Masker, Selanjutnya pada saat itu Babinsa menyampaikan dan menjelaskan tentang peraturan protokol kesehatan serta memberikan masker dan cairan Hand Sanitizer.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Lubuk Baja Himbau dan mengajak para pedagang Pasar Seken apabila keluar rumah maupun saat beraktivitas di luar agar selalu mengutamakan masker, hal tersebut guna untuk menjaga kesehatan diri sendiri. jelas Serma Indra Surya, Kamis (12/11/2020).







