LiputanToday.com (Makassar) – Sosialisasi protokol kesehatan ke warga BPS I dan sekitarnya ini bertujuan untuk mengaplikasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar dengan melibatkan istri Ketua RW dan ibu-ibu PKK dan Ketua RT didampingi Kader Pos Yandu BPS I, Ani. Sabtu, (18/7/2020).
Sosialisasi yang berlangsung pukul 07.00 WITA tersebut tepat dibawah guyuran hujan, meski demikian tak menyurutkan niat Ketua RW 10 Kompol Drs. A. Alqadri, SH.,MH, didampingi ibu Sakka, S.Pd istri Ketua RW bersama ibu-ibu PKK RW 10 (ibu ketua RT) serta kader Pos Yandu BPS se-RW 10 Bumi Permata Sudiang I melaksanakan edukasi berupa himbauan keliling perumahan BPS dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19.
Dalam edukasi tersebut disampaikan agar warga diwajibkan memakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak, serta dilarang berkumpul dikerumunan orang banyak dan selalu berdoa kepada Allah SWT agar virus ini cepat berlalu. “Acara ini sekaligus menghimbau warga memasang bendera merah putih dan spanduk atau imbul-umbul di masing-masing rumah warga, menyongsong HUT RI ke 75. Pemasangan bendera dan umbul-umbul dimulai Sabtu, 1 Agustus sampai Senin 31 Agustus 2020,” sebutnya.
“Mengingat semakin meningkatnya penyebaran virus covid 19 di kota Makassar, maka warga BPS dan sekitarnya wajib memakai masker apabila hendak beraktivitas, rajin cuci tangan memakai sabun, menjaga jarak dengan tidak berkumpul dikerumunan orang, dan selalu berdoa agar virus ini segra hilang dari muka bumi ini,” harap Ketua RW.
Melalui pengeras suara tanpa lelah Ketua RW 10 yang dipimpin langsung istri Ketua RW 10, berbaur bersama ibu-ibu PKK. Para ibu-ibu ketua RT se-RW 10 perumahan BPS I dan Kader Pos Yandu menghimbau warga untuk memperhatikan protokol kesehatan, sehubungan dengan meningkatnya penyebaran wabah covid-19 di kota Makassar di wajibkan mengenakan masker, rajin mencuci tangan, tidak berkumpul dengan orang banyak.








