Terdiri dari sejumlah Komponen mulai dari Biaya pemulihan Capital (Power Plant & Swict Yard) hingga Biaya O&M (Operation& Maintanace) cossumable dengan Masa kontrak 2022 sampai 2O27.
Berdasarkan yang tercatat pada surat laporan tersebut dugaan sementara adalah proses pengadaan Tunjuk Langsung tanpa lelang terbuka. Secara perhitungan teknis, tarif idealnya adalah 1,23 cents/kwh ada selisih 0,47 centS/kwh. Diduga ada Mark Up nilai kontrak senilai lebih kurang $ 900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Dollar Amerka Serikat) pertahun dari tagihan kebutuhan listrik.
Kemudian Nilai OE (owner estimate) diduga dibuat dan dihitung oleh Rekanan (KREL) teridikasi dengan OE PT.BSP sama dengan nilai penarawan dari vendor, diduga sudah diatur sedemikian rupa.
Menurut Moriza secara teknis dan man power, PT. BSP mampu mengelola sendiri akan tetapi dipaksakan untuk tetap dikelola oleh pihak ketiga. Dugaan pelaku adalah Direktur PT. BSP, lskandar, Manager Operasi PT. BSP : Otto Nafiah dan Tim Manager Operasi PT. BSP: Rahmat Purba.
“Dengan ini kami dari Lembaga Swadayah Masyarakat Curruption lnvestigation Commiittee (C.l.C) sangat berharap agar aduan atau laporan dugaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Moriza.** (Red/Tim)

