Dana Ketahanan Pangan DD Hilikana Diduga Diselewengkan, Akan Dilaporkan ke APH

Dari pencairan tahap pertama Rp90 juta, Rp20 juta dibagikan kepada warga. Sisa Rp70 juta diduga digelapkan oleh ketua TPK bersama ketua BPD.

Pada kesempatan terpisah, Ketua LSM FAKTA Nias Selatan, LB Telaumbanua, S.H., menanggapi hal tersebut kepada wartawan. Ia mengatakan anggaran ketahanan pangan tidak boleh dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dana ini merupakan pos khusus yang peruntukannya telah diatur pemerintah dan undang-undang, sehingga penggunaannya harus diwujudkan dalam bentuk program atau fasilitas produktif,” ujarnya.

“Dana ketahanan pangan dapat disalurkan dalam bentuk bantuan bibit, hewan ternak, atau sarana perikanan kepada kelompok tani/warga. Yang kedua, program padat karya tunai desa, di mana masyarakat diupah untuk mengerjakan proyek ketahanan pangan. Dan ketiga, program pasar murah atau operasi pasar yang disubsidi pemerintah,” pungkas Libertus.

Terkait temuan tersebut, LSM FAKTA Nisel akan melaporkan oknum ketua BPD dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ke APH.

Red/Team