LiputanToday.com -HIBALA, Nisel — Anggaran ketahanan pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp140 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Hilikana, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, diduga kuat diselewengkan oleh ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (1/6/2026).
Sesuai hasil Musyawarah Desa yang termuat di APBDes TA 2025, dana ketahanan pangan Desa Hilikana diperuntukkan bagi pengadaan ternak ayam yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan ketua TPK A. Bohaliima.
Kepala Desa Hilikana, Hondrre, saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut menyampaikan, sejak pengajuan pencairan anggaran ketahanan pangan yang dikelola BUMDes oleh ketua TPK A. Bohaliima, ia meminta agar sasarannya sesuai pengajuan.
Kades membenarkan bahwa ketua TPK dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Hilikana tidak sesuai sasaran.
Pada pencairan tahap pertama sebesar Rp90 juta, ketua TPK tidak melakukan pengadaan ternak ayam, melainkan membagikan uang kepada masyarakat. Dengan rincian satu keluarga mendapat Rp1 juta, jumlah uang yang dibagikan hanya Rp20 juta.
“Ia telah mengingatkan ketua TPK untuk tidak membagikan uang kepada warga, tetapi mengikuti aturan sesuai juknis. Pembagian uang itu atas gagasan dan anjuran paksa dari Ketua BPD terhadap TPK,” kata Kades.








