Dalam paparannya, Serma Fauzi menjelaskan untuk pembuatan berita/feature di media elektronik/cetak/online agar menyertakan statemen dari pejabat pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat yang desanya menjadi sasaran TMMD.
Hasil pemberitaan dikirim ke Kodim untuk diteruskan ke panitia lomba. Dapat mengirimkan lebih dari satu hasil Karya jurnalistik, Wartawan/koresponden diberi kebebasan untuk mencari data TMMD ke Kodim dalam hal ini melalui Penerangan Kodim (Pendim).” Lomba karya jurnalistik TMMD ke 108 ditutup satu minggu setelah penutupan TMMD ke 108,” katanya.
Fauzi juga menyebutkan, dalam lomba tersebut, wartawan diberi kebebasan untuk mencari data TMMD untuk bahan pembuatan Karya Jurnalistik yang akan dilombakan. Hasil karya yang diikutkan dalam lomba juga harus sudah dimuat di media online, cetak atau elektronik.
Hal-hal yang menjadi Perhatian Khusus untuk Media Online, di utamakan menggunakan Media Online Nasional atau Media Online yang terdaftar/Terverifikasi di Dewan Pers.
Perlu diketahui, kegiatan TMMD Ke-108 tahun 2020 Kodim 0105/Abar akan dimulai tanggal 30 Juni hingga satu bulan kedepan. Adapun sasaran fisik berupa penerobosan jalan sepanjang 2200 M dan pembuatan parit kiri kanan jalan dengan lebar 1 meter serta pembuatan Box Culvert dengan diameter panjang 4 M lebar 7 M sebanyak 1 unit.
Sementara, sasaran non fisiknya yaitu pemberian penyuluhan Wawasan Kebangsaan, Penyuluhan Bela Negara, Penyuluhan Pertanian/Holticultura dan Penyuluhan Perkebunan/peternakan.(Pendim 0105/Abar).







