Dapur Arang Mangrove Dibongkar, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka di Rupat

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, luas mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Sementara khusus Pulau Rupat, luasan mangrove mencapai sekitar 15.552 hektare, terdiri dari mangrove lebat sekitar 13.965 hektare, mangrove sedang 826 hektare dan mangrove jarang sekitar 761 hektare.

“Untuk itu saya ingin mengajak seluruh pihak dan seluruh masyarakat untuk selalu proaktif dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.

Tiga Langkah: Cegah, Tindak, Pulihkan

Herry menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Ada tiga dimensi yang harus berjalan bersama, yakni preventif, represif dan restorasi.

Penindakan terhadap aktivitas pengolahan arang mangrove di Rupat menjadi bagian dari dimensi represif. Sementara pencegahan dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat agar tidak merusak kawasan hutan dan lingkungan.

Sedangkan restorasi diarahkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

“Yang pertama adalah preventif, kemudian yang kedua represif, dan yang ketiga adalah restorasi,” katanya.

Kapolda juga mengaitkan upaya menjaga mangrove dengan persoalan karhutla yang masih menjadi perhatian di Riau. Menurutnya, menjaga lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memperbanyak penanaman pohon dan merawat kawasan mangrove.

Dalam waktu dekat, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan kegiatan CERAH, sebagai bagian dari gerakan restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.

Herry berharap media massa terus menjadi mitra strategis dalam menggelorakan kepedulian lingkungan melalui semangat Green Policing.

“Saya harapkan teman-teman media dapat berkolaborasi dan mendukung kegiatan-kegiatan kita, agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi juga kepada alam dan lingkungan,” pungkasnya.

Red / Seprinaldi