Dumai — Dua Pemohon atas nama IR alias R dan WN lewat kuasa hukum mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Pemohon mem Praperadilankan Polda Riau atas penetapan status tersangka (pemohon) terkait peristiwa meledaknya Kilang Pertamina Dumai 1 April 2023 lalu.
Gugatan praperadilan ke Polda Riau (termohon) oleh dua pemohon guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka IR alias R dan WN (pemohon) dalam perkara ini.
IR alias R dan WN merupakan pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang dijadikan tersangka dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Dumai.
Kedua pemohon ini sebelum pipa di dalam Kilang Pertamina Dumai meledak, atas perintah Pertamina, IR alias R dan WN alias pemohon yang sudah memiliki keahlian melakukan Thikness atau pengukuran pipa.
Sidang lanjutan praperadilan Polda Riau pemohon IR alias R perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Dum dan pemohon Wn perkara nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN.Dum.
Agenda sidang ini sama-sama mendengar keterangan dua ahli dan saksi penyidik Polda Riau digelar terpisah di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (10/10/2023).
Terhadap perkara Pemohon IR alias R, sidang dibuka dan dipimpin oleh hakim Muhammad Taher SH dihadiri 2 kuasa pemohon yakni Dr Martin Martahan Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, demikian kuasa termohon dihadiri tim hukum Polda Riau.
Sedangkan terhadap perkara Pemohon WN, sidangnya dibuka oleh hakim Alfarobi SH dan juga dihadiri kuasa pemohon yang sama yakni Dr Martin Martahan Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH termasuk tim kuasa termohon tim hukum Polda Riau.
Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung yang dihadirkan oleh kuasa Pemohon dalam sidang menjelaskan soal keahliannya sebagai saksi ahli terkait ditetapkannya seseorang tersangka.
Terkait perkara praperadilankan Polda Riau ini, saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah sebagimana pasal 184 KUHAP junto 183 KUHAP.
Penyidik harus lah dapat membuktikan adanya minimal 2 alat bukti (secara kuantitas) dan minimal 2 alat bukti tersebut harus memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana yg dituduhkan (alat bukti harus berkualitas).
Dan apabila tidak terpenuhi syarat kuantitas tersebut kata saksi ahli Musa Darwin menjelaskan tidak patut secara hukum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tegas ahli.
Sementara itu, saksi ahli Korosi, Karyanto Herlambang ST MT, dari Institut Teknologi Sains Bandung yang juga dihadirkan kuasa pemohon dalam perkara praperadilan ini menerangkan soal keahliannya terkait pipa Korosi atau pipa yang berkarat.
Menurut saksi ahli Karyanto Herlambang ST MT menjawab pertanyaan kuasa pemohon apa yang dimaksud Korosi?
-Dijelaskan Karyanto Herlambang bahwa Korosi secara alam adalah karat atau degradasi atau sifat penurunan pipa atau logam secara alami.
Pipa terbuat dari logam otomatis dapat korosi atau karatan. Korosi bahasa alamnya adalah karatan atau penurunan fungsi dari interaksi lingkungan atau penuaan akibat berinteraksi dengan lingkungan.
Proses ini adalah korosi, sama dengan manusia suatu saat kembali ke asalnya. Supaya tidak cepat penuaan iya maka harus berobat supaya tidak cepat penuaan.
Ada pipa yang dibungkus atau pipa di insulasi, Kenapa di insulasi?, fungsinya untuk mencegah atau menjaga panas tidak keluar dari pipa, karena kalau panas keluar dari pipa maka minyak di dalam pipa akan berubah membeku, kata ahli.
“Insulasi ada manfaatnya dan ada kerugiannya, untuk manfaat yakni fungsi insulasi mempertahankan temperatur panas tidak keluar atau tidak hilang, kalau panas hilang minyak didalam pipa akan beku dan juga tidak membahayakan manusia disekitar”, jelas ahli.
Sedangkan Kerugian atau kelemahan pipa yang di insulasi jelas saksi ahli akan mempercepat pipa untuk korosi. Kalau sudah ada indikasi korosi maka Insulasi pipa harus dibuka.
Korosi di dalam insulasi tidak kelihatan atau tidak bisa mengamati kondisi pipa yang korosi karena dibungkus atau insulasi, kata ahli Insulasi menurut ahli tidak menjamin pipa untuk tidak bocor.
Sementara ditanya kuasa pemohon untuk mengetahui kondisi pipa korosi, menurut ahli, kalau ada korosi didalam pipa insulasi harus dibuka dan harus di ukur.








