Terkait Kasus Ledakan Kilang Minyak Dumai, Martin Purba Prapidkan Polda Riau Hadirkan 2 Saksi Ahli Pidana

Oleh karena itu kata saksi ahli prosedurnya korosi harus dilihat secara visual termasuk ketebalan pipa luarnya yang menipis atau didalam yang menipis, kalau pipa menipis maka umur pipa akan berkurang, itulah prosedur melihat korosi, jelas ahli.

Jadi jelas saksi ahli, kalau kasusnya ada di pipa insulasi maka pipa harus di tikness atau di ukur. Kalau pipa sudah menipis akibat korosi atau sudah menurun maka tekanan harus dikurangi, kata ahli lagi.

Terkait dalam perkara ini, kuasa pemohon kepada saksi ahli mengatakan bahwa kedua pemohon/pekerja (IR alias R dan WN) dari PT BKI adalah bertugas melakukan tiknes atau mengukur pipa di dalam Kilang Pertamina terkait kasus yang disangkakan kepada pemohon.

Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, ada permintaan dari Pertamina untuk men tikness kepada pemohon (IR alias R dan WN)

Setelah selesai membuka isolasi pipa, pemohon (IR alias R dan WN) melakukan thiknis atau mengukur cek ketebalan pipa.

Dan setelah dilakukan tiknes atau pipa sudah di ukur oleh pemohon, maka pemohon (WN) bertanya kepada pihak Pertamina bagian Maintenance Area (MA) apakah pipa yang di tiknes ditutup? Namun pihak Pertamina (MA) sebut tidak karena isolasi tersebut nanti akan ditutup oleh Maintenance Area (MA) jawab pihak Pertamina kepada pemohon.

Pihak Pertamina yg di maksud adalah berinisial RH selaku inspektor area 211/212, kemudian RH disebut sudah mengirimkan email untuk penutupan isolasinya kepada pihak MA2 dimaksud, bukti surat email inipun ditunjukkan oleh kuasa pemohon kepada hakim dalam sidang tersebut.

Dan ketika kuasa pemohon bertanya kepada saksi ahli Karyanto Herlambang soal pipa meledak terkait kasus ini, pemohon ditersangkakan karena membuka pipa, lantas apakah karena pipa dibuka menjadi meledak? Tidak, tegas ahli menyebut dalam kesaksiannya.

“Walau pipa sudah di insulasi kalau pipa sudah korosi bisa terjadi ledakan”, terang ahli menambahkan.

Sebagaimana diketahui dalam sidang, pipa meledak setelah di thiknis tanggal 3 Oktober 2022 maka hingga berjalan waktu hingga 6 (enam) bulan tepatnya 1 April 2023 pipa meledak.

Disebutkan ahli, sebenarnya sudah klir disitu bahwa ada ditemukan korosi hasil pemeriksaan. Dan Pertamina meminta di periksa tebalnya berapa.

Kalau ketebalannya masih mencukupi isolasi diganti yang sudah diperiksa, kalau ketebalannya tidak mencukupi pipa harus diganti.

Apabila tidak ditindaklanjuti apa resikonya, tanya kuasa pemohon, lantas dijawab saksi Karyanto Herlambang, karena sudah terjadi korosi atau terjadi penipisan akan terjadi kegagalan atau pipa bocor, kata ahli.

Kemudian kembali ditanya kuasa pemohon apakah terjadinya pipa meledak karena tidak jadi isolasi atau bagaimana, dijawab saksi terjadi ledakan karena akibat penipisan pipa atau korosi bukan karena tidak di isolasi, tegas ahli kembali.

Dalam sidang ini, saksi dari penyidik Polda Riau juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya soal penetapan status tersangka kepada IR alias R dan WN.

Saksi dari penyidik Polda Riau ini dihadapan sidang menjelaskan soal dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus ledakkan di Kilang Pertamina Dumai.

Sementara itu di luar sidang usai sidang Praperadilan digelar, awak media ini mencoba bincang dengan saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung tersebut.

Media ini bertanya dari kacamata hukum sesuai keahliannya tentang penetapan dua tersangka atas kejadian ledakan di Kilang Pertamina (IR alias R dan WN) oleh penyidik Polda Riau.

Menurut Dr Musa Darwin, merujuk dari berkas yang dia pelajari terkait perkara dimaksud berpandangan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak terpenuhi adanya 2 alat bukti secara sah dan meyakinkan alat bukti secara kuantitas dan kualitas.

Karenanya kata Musa Darwin dengan kata lain, termohon telah prematur menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Terlebih lagi jelas Musa Darwin, pasal yang dituduhkan adalah pokoknya mengenai kelalaian, hal yg mana semua alat bukti yang tersaji harusnya ada korelasi dengan perbuatan kelalaian atau kealfaan, hal mana berdasarkan fakta yang ada justru pemohon menjalankan perintah dari penguasa (Pertamina).

Karena menjalankan perintah, maka tidak bisa dinyatakan lalai, merujuk pasal 51 ayat 1 KUHP, maka terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau didalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka, jelas Musa Darwin.***