“Kami sangat terganggu, baik dari sisi keamanan listrik maupun lalu lintas,” ungkap salah seorang warga setempat.
GEMPAR Riau menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan. Bahkan, Martin tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik suap-menyuap yang melibatkan oknum pejabat perizinan.
Martin juga mempertanyakan sikap Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai ujung tombak penegakan Perda. Menurutnya, Satpol PP seharusnya bertindak cepat dan tegas, terlebih setelah DPMPTSP secara resmi menyatakan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin.
“Satpol PP sudah memanggil pihak UNPRI dua kali. Pemanggilan pertama mereka datang, tapi tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen izin. Pemanggilan kedua, mereka tidak hadir. Sekarang sedang proses pemanggilan ketiga,” ujar seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pekanbaru, Jumat (19/12/2025).
Keanehan juga muncul terkait informasi antarinstansi. Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru menyebut bahwa pihak owner telah mengajukan berkas perizinan, termasuk PKKPR, untuk pengurusan PBG melalui Dinas PUPR.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum pernah ada rapat PKKPR terkait pembangunan gedung tersebut.
“Informasi itu bukan dari kami, katanya dari BPN. Kami belum pernah menggelar rapat PKKPR karena mekanismenya harus melalui FPR. Suruh orang PTSP datang langsung ke kantor PUPR. Jangan benturkan kami yang jadi tameng mereka,” tegas Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
GEMPAR Riau memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak Perda, demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru.***(SHI GROUP)








