Diam Seribu Bahasa! Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Bungkam Soal Terpidana Bebas Berkeliaran di Pekanbaru

LiputanToday.com – Pekanbaru |Publik kembali dikejutkan dengan temuan mencengangkan di balik pelaksanaan putusan hukum yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Dua nama, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 872 K/Pid/2019, diketahui masih bebas berkeliaran di Kota Pekanbaru.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa putusan Mahkamah Agung tidak segera dieksekusi? Apakah aparat penegak hukum lalai, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar?

Tim redaksi LiputanToday telah mengajukan permintaan konfirmasi secara resmi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang diketahui menangani perkara tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun hak jawab yang diberikan oleh pihak Kejaksaan.

Isi konfirmasi yang dikirimkan media ini sebagai berikut:

“Izin Pak, mohon konfirmasi terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2019, yang menyangkut perkara atas nama Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua terpidana tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Pekanbaru. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.”

 

Namun sayangnya, permintaan konfirmasi tersebut diabaikan begitu saja, tanpa klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sikap tertutup ini sangat bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta menodai kepercayaan publik terhadap institusi penegak keadilan.

Pertanyaan pun muncul:

Mengapa kedua terpidana masih bebas?