Dibalik 2 Program Andalan Dinas LHK Pekanbaru, Diduga Kuat Ada Belanja Fiktif dan Mark Up Anggaran

PEKANBARU, Liputantoday.com — Penggelembungan anggaran dan belanja fiktif masih merupakan modus korupsi yang paling banyak digunakan dalam bidang belanja barang dan jasa pemerintah, termasuk di pemerintah daerah. Di Provinsi Riau, hal ini menjadi perhatian serius bagi DPD LSM GEMPUR.

Mereka menemukan temuan yang mencengangkan terkait anggaran belanja operasi barang dan jasa serta belanja modal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2022.

Hasil kajian dan analisis Tim Kajian, Penelitian, Observasi, dan Analisis DPD LSM GEMPUR Riau menyoroti ketidakwajaran dalam efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah terkait belanja operasi barang dan jasa. Mereka berfokus pada dokumen penjabaran APBD dan realisasi SP2D setelah perubahan anggaran belanja operasi di dinas DLHK Kota Pekanbaru tahun 2022.

Ada 6 anggaran belanja mencurigakan dengan total lebih dari 40 miliar rupiah yang tercatat pada 2 program/kegiatan andalan di dinas DLHK Kota Pekanbaru tahun 2022.

Program ke-1 yakni “Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)” yang mencakup pengelolaan ruang terbuka hijau. Pada APBD murni, program ini dianggarkan sebesar Rp 25.848.398.463. Terdapat 2 anggaran belanja barang dan jasa dalam program ini, yaitu belanja barang habis pakai senilai Rp 5.324.123.263 dan belanja jasa kantor senilai Rp 8.874.275.200. Total anggaran belanja dan jasa pada program ini seharusnya sekitar Rp 14.198.398.463 dengan sisanya, sebesar Rp 11.650.000.000, digunakan untuk belanja modal. Namun, pada perubahan APBD dengan sisa waktu penggunaan anggaran kurang dari 2 bulan, anggaran program ini naik menjadi Rp 33.556.306.615 dengan realisasi SP2D sebesar Rp 30.873.806.011.

Program ke-2 yakni “Pengelolaan Persampahan” yang mencakup 3 sub kegiatan senilai Rp 108.988.061.107. Terdapat belanja barang pakai habis dalam program ini, masing-masing senilai Rp 204.884.620, Rp 152.083.000, dan Rp 8.951.492.755, dengan total belanja pakai habis sebesar Rp 9.308.460.375.

Belanja jasa kantor dianggarkan dalam jumlah yang mencurigakan, yaitu masing-masing sebesar Rp 1.234.481.200, Rp 19.638.831.200, dan Rp 951.588.600, dengan total anggaran belanja jasa kantor sebesar Rp 21.824.901.000. Selain itu, ada juga anggaran belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat sebesar Rp 59.019.363.096 dan anggaran belanja jasa konsultasi non-konstruksi sebesar Rp 2.200.000.000. Pada perubahan APBD dengan sisa waktu penggunaan anggaran kurang dari 2 bulan, anggaran pada program ini juga naik menjadi Rp 122.352.553.981 dengan realisasi SP2D sebesar Rp 108.131.033.026.