Diduga BP Batam Menyerobot Lahan Milik PT Pipa Mas Putih

LIPUTANTODAY.com – Persoalan Lahan yang terletak di Jalan Bunga Raya No. 142, Baloi Persero (Belakang Polsek Lubuk Baja), Kota Batam berujung hingga ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lahan tersebut terdapat 3 (tiga) Sertifikat, yakni Penetapan Lahan HGB 160, 161 & 162 yang dimiliki oleh PT. Pipa Mas Putih. Diketahui, lahan ini juga, Presiden Bj. Habibie sering mampir dan mengobrol serta main golf dengan keluarga Pahlawan Revolusi Mayjen D.I. Pandjaitan.

Berawal dari kronologi yang dipermasalahkan adalah HGB 160, sementara HGB 161 & 162, PT. Pipa Mas Putih telah melakukan pembayaran perpanjangan HGB namun sempat tertunda di kantor otorita dengan berbagai alasan. Akhirnya pada saat itu, Direksi PT. Pipa Mas Putih bermohon lewat bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, maka proses perpanjangan dapat terealisasi.

Pada tanggal 14 Agustus 2019, PT. Pipa Mas Putih melakukan permohonan perpanjangan lahan karena pada tahun 2020 akan jatuh UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita). BP Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada tanggal 5 November 2020

Namun, anehnya Otorita Batam yang saat ini BP Batam menolak pengajuan tersebut pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan alasan sudah diambil alih oleh pengembang bernama PT. Nagoya Maju Bersama dimana Surat Permohonan diajukan 27 Juli 2022, disetujui BP Batam pada 29 Agustus 2022.

Sebelumnya, PT. Pipa Mas Putih telah melakukan Audiensi dengan Kasubdit, Pengadaan dan Pengalokasian Lahan (Bapak Deny Tondano) pada bulan Oktober 2020 perihal perpanjangan lahan HGB 160, beliau menyarankan untuk melakukan pembangunan rumah karyawan untuk memenuhi asas pemanfaatan lahan yang diberikan.

Hal ini juga telah dilakukan oleh PT. Pipa Mas Putih dengan membuat proposal pembangunan perumahan untuk karyawan pada tanggal 7 Juli 2021, telah selesai dilakukan pembangunan pada bulan November 2021, dan telah disampaikan ke Bapak Deny Tondano.

PT. Pipa Mas Putih membuat surat perihal Surat Keberatan ke Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan pada tanggal 9 September 2022 dengan nomor surat: 0286/PMP/02.PM/IX/2022. Bahkan, PT. Pipa Mas Putih membuat surat Pemberitahuan Penyerobotan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 15 September 2022. Nomor surat: No.0296/PMP/02.-SEC/IX/2022. Selanjutnya, PT. Pipa Mas Putih membuat Surat lagi, perihal: Permohonan Audiensi ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 29 September 2022. Nomor surat: No.0316/PMP/02.SEC/IX/2022.

Alhasil, PT. Pipa Mas Putih melakukan audiensi dengan Ilham Eka, Direktur Pengelolaan Lahan dan Deputi 3 Sudirman Saad pada tanggal 18 Oktober 2022, dengan hasil audiensi mengenai Lahan HGB 160 hanya dapat diputuskan / diselesaikan oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Dari pihak PT. Pipa Mas Putih melalui Plant Manager, Tohap Sirait mengungkapkan bahwa persoalan ini telah digugat di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Batam, dan sudah digelar 2 (dua) kali persidangan.

“Ketiga kalinya akan digelar dalam waktu dekat ini, untuk kuasa hukum kita dari DARE Law Alliance, Jakarta.

Tohap Sirait berharap agar lahan tersebut dikembalikan ke PT. Pipa Mas Indah karena lokasi tersebut bekas peninggalan para leluhur yang sudah berjasa dalam pembangunan kota Batam dan Negeri ini.

(Red)