Diduga Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Profesi. Peradi Pekanbaru Bentuk Tim Pembela 150 Advokat

‎Minta Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Bertindak Tegas

‎Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru juga menyampaikan permintaan kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Polresta Pekanbaru agar segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap laporan tersebut.

‎“Kami dari Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru meminta dan memohon kepada Bapak Kapolda Riau, Bapak Wakapolda Riau, Bapak Kapolresta Pekanbaru serta seluruh jajaran Polda Riau untuk menindaklanjuti dan mengusut dugaan tindakan para debt collector tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Khairul.

‎Ia menambahkan bahwa pihaknya mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berharap setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses tanpa pandang bulu.

‎“Kami percaya Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau,” lanjutnya.

‎Peradi: Jangan Intimidasi Advokat yang Sedang Menjalankan Profesi

‎Peradi Pekanbaru menilai bahwa persoalan penarikan kendaraan atau sengketa pembiayaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan maupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

‎Terlebih apabila seorang advokat hadir dalam kapasitas profesional untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

‎Peradi Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum maupun penyelesaian persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, setiap tindakan tetap harus dilakukan berdasarkan koridor hukum dan menghormati hak serta kedudukan masing-masing pihak.

‎Peradi juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

‎Dugaan intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman yang dilaporkan akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

‎Dengan adanya laporan tersebut, Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru menyatakan siap mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak anggotanya sebagai advokat tetap mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa penyelesaian persoalan hukum harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun tindakan kekerasan.

‎Peradi Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menghormati seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Red / Seprinaldi