Diduga Lakukan Penghasutan Bernuansa SARA, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Larsen Yunus Ke Polda Riau 

Kita kan sama sama tahu, iwan p dan suparman sama sama terkenal sebelum-sebelumnya sama sama berkecimpung dengan dunia preman, namun suparman mengambil jalur politik dan pernah jadi anggota dprd riau dan mantan bupati rokan hulu.

Selain itu dua duanya juga sama sama mantan narapidana, iwan p kasusnya pembunuhan dan suparman kasusnya adalah korupsi. Jadi narasi dimedia itu, larshen seolah -olah hanya menyudutkan iwan pansa yang mantan napi, tapi Larsen lupa, suparman itu juga mantan napi kasus korupsi. diungkapkan terhadap Haji Muhamad Tengku Rasyid Warga senapelan, yang menyatakan didalam berita tersebut “karena aksi yang dilakukan mantan napi iwan p itu juga turut merusak kondusifitas antar sesame anak kemenakan melayu di kota pekanbaru”.

Laskar mahasiswa melayu riau justru melihat pernyataan Larsen dan Muhammad Rasyid ini yang membuat suasana kemelayuan tidak kondusif, dari sebuah video yang tidak sedikitpun menyudutkan melayu, tetapi mereka berdua menyampaikan statmen yang membawa bawa melayu dan menyebutkan iwan pansa adalah bermarga pulungan.

Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian daerah Riau agar bertindak tegas terhadap dua orang yang kami duga sedang berupaya melakukan penghasutan bernuansa sara.

Kami dari BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sudah melayangkan Laporan Pengaduan ke Dirkrimsus Polda Riau pada Hari Selasa 5 mei 2026, ini merupakan upaya hukum yang kita lakukan agar ada penegakan hukum terhadap orang orang yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan di provinsi Riau ini.

Ketua BPPH, Teguh Indarmaji, SH menilai Perbuatan mereka ini bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE (terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024) mengatur tentang larangan penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen (Ayat 1), ujaran kebencian berbasis SARA (Ayat 2), dan berita bohong yang memicu kerusuhan (Ayat 3). Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar jo Pasal 242, pasal 243 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum Pidana, dengan ancaman Hukuman Penjara sampai 3 – 4 tahun dan denda Kategori IV.

 

Sementara Sekretaris BPPH PP Pekanbaru itu Dicky Ariska,SH,MH menyampaikan Media itu seharusnya bijak, tidak perlu menimbulkan isu2 yg menimbulkan konflik perpecahan antar suku dan lintas organisasi demi kepentingan pribadi dan juga Sebagai salah satu ketua pemuda indonesia yang memimpin wadah organisasi kemasyarakan seharusnya bersikap bijak dalam menilai persoalan, tidak perlu menimbulkan isu2 yg menimbulkan konflik perpecahan antar suku dan lintas organisasi demi kepentingan pribadi, kita juga berharap media tidak mendukung pemberitaan-pemberitaan yang mengandung provokasi terhadap SARA seperti yang dilakukan larshen karena UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur secara tegas larangan pemberitaan yang memuat unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) secara provokatif.

Team