Diduga Langgar UU Administrasi Pemerintahan, PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik

Sementara, PT. PLN Batam melakukan pemberlakuan Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Kota Batam berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 yang terbit pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu.

Selain itu, sebelum Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut dikeluarkan, PT. PLN Batam juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik kepada masyarakat Kota Batam, kecuali setelah adanya pengumuman Penyesuaian Tarif Listrik yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Dilain sisi, Aliansi Batam Menggugat (ABM) tetap kokoh dalam pendiriannya Menolak dengan Tegas terkait Penyesuaian Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

Dalam penolakan yang dilakukan, ABM dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada PT. PLN Batam sebanyak 2 kali dan juga melayangkan surat ke PT. PLN (Persero) dengan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM. (Red)