SELATPANJANG — Masyarakat Kepulauan Meranti kembali dikejutkan dengan kabar tidak sedap terkait pengelolaan dana BUMDes di Teluk Buntal. Mantan Kepala Desa Teluk Buntal, berinisial ‘AI’, diduga amburadul dalam pengelolaan BUMDes selama masa jabatannya, Rabu (15/05/24).
Sebagaimana diketahui, Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Namun sayangnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), ‘AI’ diduga dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Teluk Buntal malah dikelola oleh anaknya sendiri, sehingga laporan keuangannya pun tidak jelas atau amburadul.
“Beliau ini (AI), menggunakan dana desa untuk mendirikan Bumdes yang dikelola oleh anaknya sendiri di sebuah ruko, tetapi laporan keuangan belum diketahui alias amburadul,” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya pada Senin (06/05/24).
Masyarakat Kepulauan Meranti sangat menyayangkan tindakan ‘AI’ ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana desa tersebut telah diberikan kepada kepala desa selanjutnya sebesar Rp. 300 juta rupiah.
Menanggapi berita tersebut, Kepala Desa Teluk Buntal yang baru, Haji Agus, menyampaikan kepada awak media dan pengurus PMN bahwa yang bersangkutan (AI) telah mengembalikan uang sebanyak 200 juta lebih kepada direktur Bumdes dan berjanji akan memberikan bukti kwitansi serah terima dana tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, bukti serah terima dana Bumdes Teluk Buntal belum juga dikirimkan.
Anehnya lagi, disinyalir setelah oknum mantan kades menyerahkan kembali uang sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) usaha BUMDES malah menjadi milik pribadinya.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”



