Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Oknawan mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini supaya para Kepsek bisa menata dan menggunakan dana BOS agar tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Aturan tersebut dari aturan petunjuk Teknis Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan”. Ucapnya. (Arisman).








