Dinas Pendidikan bersama Kejaksaan Negeri Menggelar Sosialisasi Dana Bos Sekabupaten Bengkulu Selatan

Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Oknawan mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini supaya para Kepsek bisa menata dan menggunakan dana BOS agar tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Aturan tersebut dari aturan petunjuk Teknis Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan”. Ucapnya. (Arisman).