Dengan melibatkan lintas instansi dalam tim koordinasi ini, nantinya diharapkan akan melihat setiap permasalahan yang ada di Perkebunan secara kompleks.
“Jika ada perkebunan yang beroperasi di luar lokasi izin, akan ada BPN yang paham. Misalkan ada perusahaan perkebunan yang sudah masuk kawasan hutan lindung, ada orang kehutanan yang paham. Untuk penindakannya, kita akan mengikutsertakan aparat penegak hukum dalam tim,” Pungkas Sukarni. (Arisman).
Sumber : Media Center Pemkab Bengkulu Selatan.






