Dinyatakan Melawan Hukum Atas Karhutla Oleh PN Jakarta Selatan, KLHK Gugat PT. KU

LiputanToday.Com (Jakarta) – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Akhmad Jaini, SH., MH dengan Anggota Hakim Lenny Wati Mulasimadhi, SH., MH dan Suswanti, SH., M.Hum mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT. Kaswari Unggul (PT. KU).

PT. KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT. KU seluas 129,18 hektar di Tanjung Jabung Timur Jambi. Majelis Hakim menghukum PT. KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,5 Milyar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp. 25,6 Milyar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti Karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Dituturkan Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” tegas Rasio Sani di Jakarta pada Kamis, (12/12/2019).