LiputanToday.Com (Jakarta) – Mahasiswa yang tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menjelajahi salah satu daerah di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui Kehidupan sosial kegiatan masyarakat Kampung Naga di Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Meski pun kampung adat, namun kehidupan sosial masyarakatnya relatif terbuka buat umum . Mereka bisa berbaur dan menerima perkembangan dan kemajuan zaman dan teknologi, namun mereka tetap memegang teguh aturan adat, termasuk larangan-larangannya. Artinya selama tak ada yang melanggar aturan, semua berjalan seperti biasanya.
Dalam kegiatan ini mahasiswa PMPH melakukan wawancara perwakilan masyarakat adat kampung naga dengan Kang Risman, apakah boleh warga kampung naga mempunyai ponsel beliau menjawab boleh
Hal itu kita lihat banyak warga Kampung Naga banyak yang terlihat menggunakan ponsel untuk berkomunikasi, beberapa rumah ada televisi, perabotan berbahan plastik juga digunakan oleh ibu-ibu, pakaian juga tak melulu menggunakan pakaian adat. Selain itu anak-anak kampung Naga juga semuanya bersekolah atau mengenyam pendidikan formal.berjalan kaki lebih kurang jauh 600 meter.
Di Kampung Naga memang tidak diperbolehkan sambungan listrik. Dari dulu adat menolak adanya sambungan listrik ke lingkungan mereka.
“Tapi televisi bisa menggunakan sumber listrik dari accu, untuk isi ulang baterai ponsel mereka lakukan di luar kampung adat atau di sekitar parkiran diatas Sampai kapan pun listrik akan ditolak, karena sudah menjadi larangan,” kata Kang Risman.
Selain tidak dibolehkan atau dilarang secara adat, dia juga mengatakan alasan logis dari penolakan listrik. Kampung ini kan rumahnya berbahan kayu beratap ijuk, rentan kebakaran kalau sampai ada listrik, dan untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial kata Kang Risman.
Dia mengaku optimistis aturan adat di kampungnya akan tetap terjaga sampai kapan pun. Karena aturan adat hanya berlaku di kampung mereka saja. Artinya jika ada anak atau warga Kampung Naga yang merasa tak betah atas aturan-aturan adat itu, maka mereka dipersilahkan untuk keluar.
Namun keluar dari kampung bukan berarti terusir, hubungan silaturahmi tetap baik dan tetap diakui sebagai warga Kampung Naga.
Kalau malam ingin terang benderang, Ya tinggal keluar saja, Kapan saja mau kembali silahkan, asal harus kembali ikuti aturan, kata Kang Risman.
Masyarakat Kampung Naga mendapat kebutuhan hidup sehari hari dari hasil tani padi, perikanan dan kerajinan anyaman bambu.







