Kombes Suyudi menuturkan CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.
Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp 87 miliar, melalui perantara Wiwid. Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN.
Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham. Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
“Perusahaan ‘Bridging’ terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya,” Ucap Kombes Pol Suyudi.
Perusahaan “Bridging”, Lanjut Kombes Suyudi, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp 25 miliar. Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang.
“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi kepara tersangka lewat transfer. Dalam pemeriksaan, para tersangka tidak kooperatif, selalu ngeles dan bertele-tele,” Tukas Kombes Suyudi. Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Aidil).





