Padahal kewenangan pekerjaan selanjutnya sudah merupakan tupoksi dari pihak Pertamina diantaranya Rudi Hermawan maupun pejabat Pertamina yang berkompeten di lingkup pipa line gas tersebut maupun pejabat Pertamina lainnya yang mengambil keputusan.
“Sebagai pengacara terdakwa, kami kecewa dengan putusan tersebut tapi namanya putusan pengadilan tetap kami hormati, meskipun seharusnya saudara irawan dinata rambe dan Wawandra bebas karena mereka tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan”terangnya.
Lanjutnya lagi, “JPU mendakwa melanggar pasal 360 kuhp, sedangkan terdakwa mengerjakan pekerjaan itu sudah 6 bulan yang berlalu kemudian, ada peristiwa ledakan itu dan dijelaskan setelah para terdakwa selesai mengerjakan pekerjaan masih ada orang lain yang mengerjakan pekerjaan itu”.
Kemudian hasil pekerjaan terdakwa pada saat 6 bulan yang lalu itupun telah dilaporkon langsung ke PT KPI RU 2 dumai sehingga kealpaan dari terdakwa semestinya jelas tidak terbukti.***





