DPD RI Sahkan Tatib, Abdullah Puteh dan GKR Hemas Tersingkir Jadi Calon Ketua DPD

2. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

b. syarat pencalonan Pimpinan DPD: 1. tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas; 4. berjiwa Kenegarawanan; dan 5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

(2) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri.

Maka dapat dikatakan peraturan baru tersebut membuat beberapa calon ketua DPD RI terganjal oleh tatib DPD RI 2019-2024.

Diantaranya Calon Ketua Zona I Sumatera Abdullah Puteh pernah terlibat kasus dan bekas Tersangka. Serta GKR Hemas Telah dipecat dari Pimpinan DPD RI sebelumnya 2014-2019 diduga melanggar kode etik DPD RI.

Keduanya tidak dapat meneruskan pencalonan ketua DPD RI meruju pada Tatib yang baru disahkan. (MI).