“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus II sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus II yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
“Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini,” ungkapnya.
Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
“Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus II secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut, Penyempurnaan penormaan konsideran mengingat dan menimbang,” ucapnya.
“Secara keseluruhan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 16 BAB dengan 208 Pasal. Untuk Lebih jelas secara detil perubahan pada Ranperda diatas terdapat dalam laporan Pansus II yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari pidato ini,” ucapnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti, dapat kami sampaikan sebagai berikut,” ucapnya lagi.
Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana.
Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam mengelola Keuangan Daerah. Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan apresiasi kami dari Pansus II, setelah pidato laporan Pansus ini selesai dibacakan berkenan kiranya ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus dan seluruh anggota pansus agar dapat maju kedepan untuk bersama-sama menyerahkan Laporan Akhir Pembahasan kepada Pimpinan Rapat,” ungkapnya.
Ketua Pansus III Sopan dibandingkan S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Tingkat I Ranperda sebagaimana telah disebutkan.
“Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Saudara Bupati beserta seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini,” ujarnya.
Dilanjutkannya, perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian 21Pagce Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nornor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus III,” ujarnya lagi.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum :
1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
4, Melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.
5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.
6. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Riau dan melakukan penyempurnaan akhir terkait /ega/ draffing dari ranperda ini.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP(Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 16/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/09 tanggal 27 November 2023, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 17/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/10 tanggal 27 November 2023.
“Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” ujarnya.
Belanja Daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.*ADV/bnb.






