liputantoday.com, PEKANBARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kunjungan ini membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 serta perkembangan regulasi turunannya.
Rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Hatta, SM, didampingi Wakil Ketua Komisi I T. Zukanedi Yusuf, SE, serta anggota komisi lainnya.
Sementara itu, pihak DPMDDUKCAPIL Riau diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Riau Dr. Ibnu Sina, didampingi Ketua Tim Kerja Bina Pemdes Rusli, M.Si, serta pejabat fungsional dan staf.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi Pilkades 2025.
“Kami ingin memastikan apakah Pilkades serentak tahun ini bisa dilaksanakan dan bagaimana perkembangan regulasinya, terutama peraturan pemerintah yang menjadi acuan. Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dapat diperpanjang menjadi delapan tahun, sesuai dengan revisi undang-undang,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Riau Dr. Ibnu Sina menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.


