“Silakan berpatokan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan peraturan gubernur turunannya, dengan tarif sebesar 7,5 persen. Aturannya sudah jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Riau mengaku telah mengantongi data perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Data itu akan menjadi dasar dalam langkah penindakan berikutnya.
“Jika masih tidak patuh, maka akan kami umumkan ke publik perusahaan mana saja yang tidak taat. Datanya sudah kami miliki,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh potensi PBBKB dapat dioptimalkan, maka pendapatan APBD Riau berpotensi meningkat signifikan, dari sekitar Rp8 triliun menjadi Rp11 triliun.
Peningkatan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan daerah, sekaligus menghindari kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).





