DR. M. Martin Purba, SH., MH Dampingi Klien Diperiksa Paminal Polda Riau: Soroti Dugaan Penangkapan Paksa dan Penembakan oleh Oknum Polisi

Liputantoday.com (Pekanbaru) – Advokat senior DR. M. Martin Purba, SH., MH hari ini menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pendampingan hukum terhadap salah satu kliennya yang memenuhi undangan pemeriksaan oleh Propam/Paminal Polda Riau. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan kliennya, saudara F, terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian dan pengamanan objek vital (Pamovit) PT PHR serta Polsek Mandau.

Menurut keterangan F, pada 11 Mei 2025 ia bersama tiga rekannya ditangkap secara paksa oleh pihak Pamovit dan Polsek Mandau tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah. Dua di antara mereka bahkan diborgol dan seluruhnya ditahan di sel Polsek Mandau. Saat F menanyakan legalitas penangkapannya, ia mengaku mendapat respons keras dari salah satu anggota polisi yang justru mendorongnya ke dalam sel dan berkata, “Itu bukan urusanmu!”

Lebih lanjut, F dan ketiga rekannya mengklaim tidak diberikan akses untuk dikunjungi keluarga selama masa penahanan. Bahkan, dalam proses penangkapan di lapangan, salah satu oknum Pamovit diduga melakukan tembakan dua kali, yang dinilai sangat membahayakan keselamatan orang di lokasi.