“Pada 15 Mei 2025, klien saya resmi melaporkan peristiwa ini ke Paminal Polda Riau dengan terlapor inisial IH, RS, dan HS,” ujar DR. M. Martin Purba. Anehnya, pada keesokan harinya, tepatnya 12 Mei, keempat orang tersebut dibebaskan tanpa syarat dan tanpa proses hukum yang jelas.
Lebih lanjut, DR. Martin Purba menyampaikan dua poin keberatan utama terhadap tindakan oknum aparat tersebut:
- Tidak jelasnya dasar hukum dan wewenang Pamovit serta Kanit Reskrim Polsek Mandau dalam melakukan penangkapan dan penahanan paksa terhadap kliennya.
- Tidak adanya justifikasi keadaan darurat (emergency) yang dapat membenarkan tindakan penembakan di lapangan, yang berisiko besar terhadap keselamatan publik.
Selain itu, disampaikan pula bahwa satu unit alat berat jenis ekskavator milik pihak pelapor disita oleh Pamovit tanpa surat penyitaan resmi dan hingga saat ini masih dikuasai.
DR. Martin Purba berharap agar Paminal Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan menyeluruh. “Klien saya telah memberikan keterangan secara lengkap dan jelas. Kami minta agar kebenaran dapat diungkap dan proses hukum dijalankan secara adil,” tegasnya.***(Red/Al)








