Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan dewasa dalam memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE jangan serta-merta digunakan untuk membawa perkara ke ranah pidana tanpa memahami substansinya. Ini bisa menambah beban aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, DR. Martin menyampaikan harapan agar kedua pihak yang berseteru, FZ dan SH, yang diketahui berasal dari kampung yang sama dan pernah berteman dekat, dapat berdamai dan menjalin kembali hubungan baik.
“Saya sebagai kuasa hukum berharap, FZ dan SH bisa kembali berteman seperti dulu. Persaudaraan dan perdamaian tentu lebih baik dari konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.***(Red/Al)


