DR. Martin Purba Dampingi S. Hondro di Polda Riau Terkait Laporan Dugaan Penghinaan

Liputantoday.com (Pekanbaru) — DR. Martin Purba, SH, MH, kuasa hukum S. Hondro, mendampingi kliennya menghadiri undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, terkait laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik yang dilayangkan oleh seseorang berinisial FZ.

Dalam keterangannya kepada media, DR. Martin menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi awal oleh penyidik, dan S. Hondro telah hadir sebagai warga negara yang taat hukum.

“SH hadir memberikan keterangan sesuai dengan undangan yang diterimanya. Penyidik menyampaikan empat pertanyaan, dan semua dijawab dengan baik serta disertai dasar dan bukti yang kuat,” ungkap DR. Martin.

Salah satu pertanyaan krusial yang diajukan penyidik adalah mengenai dasar pernyataan SH yang menyebut FZ sebagai mantan narapidana. Menjawab hal ini, SH merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Klien saya menyatakan bahwa FZ adalah mantan narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 872K/Pid/2019 yang sudah inkrah. Maka, menurut kami, pernyataan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengandung unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.

DR. Martin juga menekankan bahwa proses ini masih berada dalam tahap awal permintaan keterangan. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum, termasuk potensi pemberhentian perkara (SP3) yang mungkin diputuskan penyidik di kemudian hari.