Dua Wanita Muda Selatpanjang Jadi Kurir Sabu Rp65 Juta Sekali Jalan, Polisi Bongkar Jaringan di Pekanbaru

LiputanToday.com PEKANBARU | Dua wanita muda asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial LI (25) dan SDA (18), ditangkap setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Jumat (3/10/2025).

Keduanya diduga merupakan kurir narkoba lintas provinsi yang sudah tiga kali mengirimkan sabu ke luar daerah dengan upah Rp65 juta per orang untuk setiap pengiriman.

Penangkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai isi koper yang mereka bawa. Setelah diperiksa, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu siap edar.

Rencananya, narkoba itu akan diterbangkan menuju Jakarta sebelum diteruskan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua wanita tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keduanya mendapat perintah dari seorang pria berinisial AA.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali membawa sabu dengan bayaran Rp65 juta per orang setiap pengiriman,” jelas Kombes Putu, Kamis (9/10/2025).