Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan berkas perkara diterima pada 22 Agustus 2025. Namun, sempat dikembalikan jaksa pada 9 September 2025 (P-19) karena dinilai belum lengkap.
Jika terbukti bersalah, LF terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(SHI GROUP)
Penulis : Ptr
Editor : Tri








