Eks Marketing Bank BUMN di Riau Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8 Miliar, Ditahan Polda

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan berkas perkara diterima pada 22 Agustus 2025. Namun, sempat dikembalikan jaksa pada 9 September 2025 (P-19) karena dinilai belum lengkap.

Jika terbukti bersalah, LF terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(SHI GROUP)

 

Penulis : Ptr

Editor   : Tri