Emak-Emak Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian dan Penghinaan Polisi di Tiktok Ringkus

LiputanToday.Com (Jakarta) – Subdit IV Unit 2 Tindak Pidana Syber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu S.I.K., M.Si telah berhasil Menangkap 1 orang Wanita Pelaku Kasus Ujaran Kebencian yang bermuatan Sara.

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/1364/XII/YAN.2.5./2020 SPKT PMJ, tgl 14 Desember 2020, Unit 2 tipi siber Telah berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga berinisial RW (53) ditempat kediamannya di Cibungbulang, Bogor Jawa Barat.

Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun “@yudinratu”.

Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, diamankan di Polda Metro Jaya.