FPBMS Tuntut PT Padasa Enam Utama 20 Persen Lahan Plasma

Tepat pada hari kedelapan dilakukan Mediasi di aula kantor Camat Kabun, pada Selasa, (14/01/2025), mediasi antara FPBMS dan PT. PEU-Kalsa difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rohul di Aula Kantor Camat Kabun.

Mediasi dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Asisten I Pemkab Rohul Fatanalia Putra, dan sejumlah pejabat terkait.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FPBMS menyampaikan tuntutan mereka, Menolak MoU antara PT. PEU dengan KUD Bumi Makmur Sejahtera yang dinilai merugikan petani.

Menuntut realisasi kebun plasma minimal 20% dari luas HGU di wilayah Desa Kabun. Menolak perpanjangan HGU PT. PEU jika tuntutan tidak dipenuhi.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan survei lahan di sembilan lokasi, namun menghadapi kendala seperti tumpang tindih lahan dan sengketa.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pemerintah.

Ia menegaskan, bahwa jika tidak ada titik temu, mediasi akan dibawa ke tingkat Forkopimda Rohul.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian Kapolda, Kami harap masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,”ujar AKBP Budi.

Hasil dari mediasi tersebut menyatakan bahwa, PT. Padasa Enam Utama diminta memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat dalam waktu tiga hari. Massa aksi akan tetap bertahan di lokasi hingga menerima jawaban resmi dari perusahaan.*(Petrus Zebua).