Saat ibu korban kembali kerumah melihat serta menemukan celana dalam pelaku berada di sekitar ranjang korban, terjadilah cekcok mulut dengan pelaku, sehingga atas kejadian tersebut, ibu kandungnya merasa keberatan dan pada tgl 23 Juli 2019 melapor ke Polsek Loa Janan.
Atas dasar laporan tersebut petugas Polsek Loa Janan langsung bergerak dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Loa Janan guna diproses Hukum dengan menyita barang bukti 1 (satu) stel baju tidur warna pink-biru gambar panda, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) lembar BH warna hitam abu-abu, 1 (satu) lembar Celana Dalam hijau,1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru tua-putih.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 KUHP.” Tutup Kapolsek Loa Janan. (Red)